Materi TWK 5 Pengeshan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
Materi TWK 5 Pengeshan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden

- Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menmgadakan sidang untuk pertama kalinya dengan keputusan :
- Mengesahkan dan menetapkan UUD 45
- memilih presiden dan wakil presdien
- Tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya, Soekarno menunjukan Mr. Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk Departemen, bukan personaliannya. Rapat panitai kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
- Hasil panitia kecil dibahas dan menghasilkan keputusan sebagi berikut.
- RI dibagai menjadi 8 Provinsi yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur
- Tanggal 19 Agustus Soekarno, Hatta, Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo Wirjopranoto, dr Buntara, Mr. AG Pringgodigdo, Sutarjo Kartohadikusumo dan dr. Tajjudin berkumpul di Gambir Selatan untuk membahas orang yang akan dipilih di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNI)
- Komite ini bertugas membantu presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk
- Pertemuan ini menyepakati keanggotaan KNIP berjumlah 60 orang
- Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945 Panitia kecil mengusulkan 13 Kementrian yang dibacakan oleh Achmad Subarjo
- Pembahsan mengenai pertahanan Negara dipimpin oleh Otto Iskandardinata mengusulkan :
b. Tentara peta di Jawa dan Bali, serta laskar rakyat di Sumatera dibubarkan, karena bentukan jepang,
c. Sidang mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk ketentaraan yang kuat.
7. Sidang menerima, urusan Kepolisian diserahkan ke dalam Departemen Dalam Negeri
8. Presiden menunjuk Abdul Kadirm(ketua), Kasman Singodimejo, dan Otto Iskandardinata menjadi panitia untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian
Comments
Post a Comment