Materi TWK 3 Perubahan atau Amandemen Pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi TWK 3 Perubahan Pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hasil gambar untuk amandemen 1

Amandemen pertama ditetapkan dijakarta pada tanggal 19 Oktober 1999 dan inilah pasal yang diamandemen :

Pasal 5 ayat (1) 
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepad DEwan Perwakilan rakyat

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selam lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan tang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Pasal 9 ayat (1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dangan bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagi berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik0baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankannya segalan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bansa." 

Pasal 9 ayat (2)
Jika Majelis Permusyawarahan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkama Agung.

Pasal 13 ayat (2)
Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 13 ayat (3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 14 ayat (1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung

Pasal 14 ayat (2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhayikan pertimbangan  Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 17 ayat (2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 17 (3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 20 ayat (1)
Dewan Perwakil Rakyat memegang kekuasaaan membentuk undang-undang.

Pasal 20 ayat (2)
Setiap rancangan udang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk medapat persetujuan bersama.

Pasal 20 ayar (3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 20 ayat (4)
Presiden mengesahkan rancanga undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan rancangan undang-undang.

Dan itulah pasal yang telah  di amandemen

Comments

Iklan

loading...