Materi TWK 2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Materi TWK 2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955, dipersiapkan untuk merumusi UUDnyang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pad tanggal 20 November 1956, Dewan Konstituante melalui sidangnya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sejak akhir tahun 1956 keadaan, kondisi dan situasi politik Indonesia makin meburuk dan kacau. Keadaan makin memburuk karena daerah daerah makin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme, seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dean Garuda, Dewan Manguni, dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerag daerah tersebut tersebut tidak lagi mengakui pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti pemerintahan Revolusi Republik Indonesia (PRRI) atau pejuang rakyat semesta (Permesta).
Konsepsi presiden menginginkan terbentuknya "kabinet kaki empat"yang terdiri dari empat parati PNI, Masyumi, NU dan PKI) dan Dewan Nasional, yang terdiri dari atas golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat presiden sendiri.
Pada Tanggal 22 April 1959, di depan sidang konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembalin kepada UUD 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia.
Pemberlakuan kembali UUD 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggan 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrtit yang berisi sebagi berikut.

Comments
Post a Comment